Pajak atas Bunga Pinjaman dan Deposito: Perlakuan untuk Bank dan Nasabah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pajak atas bunga pinjaman dan deposito memiliki perlakuan berbeda untuk bank dan nasabah. Berikut adalah penjelasan mengenai kewajiban pajak untuk influencer yang berlaku untuk kedua pihak.
1. Perlakuan Pajak untuk Bank
a. Pajak Penghasilan (PPh)
- Kewajiban PPh Badan: Bank yang menerima bunga dari pinjaman atau deposito wajib menghitung dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) badan atas laba yang diperoleh dari kegiatan usaha, termasuk bunga yang diterima.
- Tarif PPh Badan: Tarif PPh badan adalah 22% dari laba bersih yang diperoleh.
b. PPh Pasal 23
- Kewajiban PPh 23: Bank yang membayarkan bunga kepada nasabah (seperti bunga deposito) harus memotong PPh 23. Tarif PPh 23 untuk bunga adalah 15% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima oleh nasabah.
2. Perlakuan Pajak untuk Nasabah
a. Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito
- PPh 23 yang Dipotong: Nasabah yang menerima bunga dari deposito akan dikenakan PPh 23 yang dipotong oleh bank. Nasabah tidak perlu lagi melaporkan bunga deposito tersebut dalam SPT tahunan jika pajak telah dipotong.
b. Bunga Pinjaman
- Kewajiban PPh: Bunga pinjaman yang dibayarkan oleh nasabah tidak dikenakan pajak penghasilan, karena bunga tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari pajak untuk perusahaan.
c. Bunga untuk Individu
- Bunga Deposito untuk Individu: Individu yang menerima bunga dari deposito juga akan dikenakan PPh 23. Namun, jika total bunga yang diterima tidak mencapai batas tertentu, mungkin ada pengenaan pajak yang lebih rendah atau pembebasan.
3. Contoh Perhitungan Pajak
a. Contoh Bunga Deposito
- Contoh: Jika seorang nasabah menerima bunga deposito sebesar Rp 1.000.000, maka PPh 23 yang dipotong oleh bank adalah:
PPh 23=Rp1.000.000×15%=Rp150.000
- Bunga Bersih yang Diterima: Nasabah akan menerima bunga bersih sebesar:
Bunga Bersih=Rp1.000.000−Rp150.000=Rp850.000
4. Pelaporan Pajak
a. Pelaporan untuk Bank
- Laporan PPh dan PPN: Bank wajib melaporkan pemotongan PPh 23 dalam SPT tahunan dan menyetorkannya ke kas negara.
b. Pelaporan untuk Nasabah
- SPT Tahunan: Nasabah tidak perlu melaporkan bunga deposito yang telah dikenakan PPh 23, tetapi mereka harus melaporkan pendapatan lain dalam SPT jika ada.
Kesimpulan
Pajak atas bunga pinjaman dan deposito memiliki perlakuan berbeda untuk bank dan nasabah. Bank wajib memotong dan menyetor PPh 23 atas bunga yang dibayarkan kepada nasabah, sementara nasabah menerima bunga bersih setelah pemotongan pajak. Memahami kewajiban ppn jasa digital luar negeri ini penting untuk memastikan kepatuhan dan pengelolaan keuangan yang efektif.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar